Jenis Burung Hantu Yang ‘kini’ Dilindungi
Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan membuat kejutan yang cukup menghebohkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Banyak kalangan menilai penerbitan PermenLHK itu tidak memihak rakyat kecil dan penangkar. Hal tersebut dikarenakan beberapa jenis burung yang masuk dalam urutan yang dilindungi merupakan jenis – jenis yang banyak dipelihara oleh para penghobi burung kicau seperti Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), Kucica Hutan (Kittacincla malabarica) dan Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati). (more…)