Owl For All, Kampanye Pelestarian Dan Perlindungan Burung Hantu Indonesia – Raptor Indonesia
 

Owl For All, Kampanye Pelestarian Dan Perlindungan Burung Hantu Indonesia

| Posted in BERITA

beluk jampuk_raptor indonesia

Beluk Jampuk (Bubo sumatranus) muda hidup bebas tanpa gangguan di Desa Jatimulyo, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Oleh: The Owl World of Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, terdapat 16 jenis burung hantu Indonesia yang dilindungi. Jumlah ini tidak ada setengahnya dari 56 jenis burung hantu Indonesia yang teridentifikasi berada di Indonesia. Dari 56 ini, terdapat 19 jenis yang merupakan endemik Indonesia (data burung.org).

Burung Hantu Indonesia belum menjadi flagship species di Indonesia, padahal Indonesia merupakan negara di Asia, bahkan di dunia, yang memiliki jenis burung hantu terbanyak. Ada 19 jenis yang tidak ditemukan di negara lain, atau endemik, dan bahkan ada beberapa jenis yang berhabitat di satu kawasan di Indonesia seperti Celepuk Simalu (Otus umbra) atau Simeuleu Scops Owl yang berhabitat hanya di Pulau Simeuleu, atau Punggok Togian (Ninox burhani), yang hanya berhabitat di Pulau Togian/Togean.

Tidak hanya itu, sesungguhnya keberadaan Burung Hantu merupakan indikator alam yang masih bersih, dan sehat, serta sumber air yang masih layak digunakan. Karena Burung Hantu sejatinya bukan burung yang dapat hidup dimanapun, kecuali jenis Common Barn Owl atau sering disebut dengan Serak Jawa dengan nama ilmiah Tyto alba, yang dapat ditemukan di pemukiman perkotaan atau bangunan-bangunan tua dan rusak. Jenis ini diketahui lebih adaptif terhadap lingkungan, namun berusia pendek. Burung Hantu sebagai salah satu top predator juga menjadi penyeimbang ekosistem, terutama untuk mengendalikan populasi tikus, dan serangga, yang menjadi makanan utama nya. Di beberapa daerah seperti Jogjakarta, Maros, dan Demak, Burung Hantu jenis Serak Jawa sudah dipergunakan sebagai pengendali hama tikus pada pertanian milik masyarakat.

Kenyataannya sekarang ini, perdagangan Burung Hantu semakin meningkat, terutama sejak film Harry Potter, yang mengangkat Burung Hantu sebagai peliharaan ditayangkan dan menjadi virus di kalangan anak muda. Adapun jenis Burung Hantu yang biasa diperdagangkan biasanya jenis Serak Jawa, Celepuk Reban (Otus lempiji), Kukuk Seloputo (Strix Seloputo), Beluk Jampuk (Bubo sumatranus), Serak Bukit (Phodilus badius), dan Beluk Ketupa (Ketupa ketupu) atau yang umum disebut Buffy Fish Owl. Bahkan di daerah Sumatera, yang merupakan habitat utama dari Bubo sumatranus, beberapa anggota masyarakat melaporkan sudah sulit menemui jenis Burung Hantu ini di alam liar, dikarenakan perkebunan sawit, pertambangan, dan perburuan liar.

Cekepuk Reban (Otus lempiji) burung hantu yang umum di pulau jawa namun tekanan perburuannya cukup tinggi/ foto: Asman Adi Purwanto

Di dalam satu komunitas hobi pemelihara Burung Hantu yang semakin bertambah anggotanya dari waktu ke waktu, tercatat bahwa setiap hari akan terjual satu ekor Burung Hantu, karena adanya permintaan Burung Hantu setiap hari. Dengan asumsi satu komunitas mampu menjual satu jenis Burung Hantu, sedangkan tercatat ada lebih dari 3 komunitas di Indonesia, bahkan hampir setiap kota terdapat komunitas hobi pemelihara Burung Hantu, maka dapat dikatakan bahwa dalam satu bulan, akan terjual 30 ekor Burung Hantu dalam satu komunitas. Artinya dalam satu tahun akan terjual 360 ekor Burung Hantu jenis apapun. Sedangkan 90% Burung Hantu tersebut diambil dari alam, terutama jenis-jenis yang belum dilindungi dalam peraturan menteri.

Dan perdagangan secara online Burung Hantu ini, belum diatur secara resmi. Adanya data-data Burung Hantu ini, mengungkapkan bahwa pentingnya peran Burung Hantu dalam ekosistem menjadikan alasan perlunya upaya perlindungan dan pelestarian Burung Hantu untuk segera dilakukan sebelum Burung Hantu lenyap di alam liar, dan hanya dapat ditemukan di rumah-rumah para hobi pemelihara burung. Terutama yang endemis Indonesia.

Tidak hanya itu, para dokter hewan juga menyatakan bahwa Burung Hantu yang dipelihara lebih rentan terhadap penyakit, terutama penyakit tetelo, yang merupakan penyakit unggas tidak tersembuhkan, dan hanya dapat dikendalikan dengan vaksinasi. Penyakit ini dapat mengakibatkan kematian pada Burung Hantu, sehingga akan memusnahkan regenerasi satwa tersebut. Penyakit-penyakit pada Burung Hantu juga diketahui mampu ditularkan kepada manusia terutama anak-anak. Dan sangat mungkin dapat mengurangi jumlah generasi penerus bangsa.

Sedangkan ketika Burung Hantu berada di alam liar, kemungkinan terkena penyakit seperti itu sangatlah kecil, dikarenakan daya jelajah Burung Hantu yang luas, dan tidak menetap pada satu tempat dalam waktu yang lama, dan adanya daya adaptasi secara alami dari Burung Hantu untuk mengatasi virus yang menyerangnya.

Oleh karena itu, komunitas The Owl World Of Indonesia (TOWI), membuat campaign untuk pelestarian dan perlindungan Burung Hantu Indonesia bertema “Owl for All”. “Owl for All”, mengandung pesan bahwa peran Burung Hantu Indonesia untuk tetap berada di alam liar penting untuk keseimbangan dan kesehatan ekosistem, yang berdampak pada keberlangsungan kehidupan ekosistem agar tetap mampu menunjang kehidupan semua manusia saat ini, dan di masa mendatang.

Apabila Burung Hantu diburu, diperdagangkan, dan di pelihara di rumah-rumah, maka keseimbangan dan kesehatan ekosistem akan terganggu, bahkan tidak mungkin menjadi rusak, dan tentunya akan terdampak pada kehidupan semua manusia, terutama generasi muda, bukan hanya sekelompok manusia saja.

Campaign ini digaungkan berkaitan dengan peringatan Hari Habitat Sedunia, dimana masyarakat dunia seharusnya memastikan ekosistem yang sehat dan aman untuk dihuni oleh generasi mendatang. Dengan memelihara, menempatkan di rumah atau memburu Burung Hantu yang sejatinya berada di alam liar, maka kita berarti sudah merusak ekosistem kehidupan dan akan mewariskan ekosistem yang rusak kepada generasi mendatang. Bukan tidak mungkin ke depannya, akan tercipta generasi-generasi yang rentan terhadap penyakit.

Mulai sekarang, mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang sehat bagi generasi mendatang, dengan tidak memelihara, atau memburu Burung Hantu Indonesia, dan menjaga habitat Burung Hantu Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan kampanye ini bisa menghubungi Diyah Wara di 081283096228