Elang Brontok Dilepasliarkan di Hutan Bunder
Berita dari harianmerapi.com
WONOSARI (MERAPI) – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di Stasiun Flora Fauna Taman Hutan Raya Bunder, Playen, Gunungkidul Minggu (25/2). Elang jantan berusia 6 tahun yang diberi nama Wira tersebut, sebelumnya menjalani proses rehabilitasi sejak tahun 2013 di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta dan Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY).
“Pengawasan pada habitat elang ini dengan menggunakan Global Positioning System ( GPS) yang dipasang di tubuh elang,” kata Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Junita Parjanti, Minggu (25/2) .
Pihaknya mengapresiasi kerjasama lintas lembaga konservasi yang ada di Yogyakarta dalam upaya konservasi satwa dilindungi dan merupakan kali kedua kalinya dilakukan Tim Gabungan (Timgab) Pelepasliaran Elang terkoordinasi secara bersama-sama, mulai dari cek medisnya, persiapan lapangannya termasuk survei habitat, pembangunan kandang dan lainnya untuk pelepasliaran ini. Sebelumnya 25 Januari lalu secara bersama-sama juga telah melepasliaran Elang-ular Bido(Spilornis cheela) dan Alap-alap Sapi (Falco moluccensis) di kawasan Jatimulyo, Kulonprogo, Yogyakarta. Sebelum dilepasliarkan satwa ini cukup aktif setelah dipindahkan dari tempat rehabilitasi. “Aktivitas pergerakan elang selama di kandang habituasi bagus, aktif kemudian respon terhadap pakan hidup juga baik,”imbuhnya.
Untuk wilayah Gunungkidul, Populasi di beberapa lokasi Kecamatan Tepus, Hutan Wonosadi, Ngawen; Panggang, Mangunan, Bantul burung elang brontok digunakan sebagai indikator ekosistem, asumsinya bisa bertahan di sana dan masih cukup bagus. Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan pelepasliaran ditujukan karena elang berhak hidup di ekosistem dan merupakan bagian dari sistem di masa lalu, tetapi sekarang banyak problem pemeliharaan di masyarakat, penembakan hewan. “Kita mengimbau masyarakat tidak menggunakan senapan angin, dan tidak memelihara burung-burung yang dilindungi,”terangnya. (Pur)